
Kamis, 21 November 2024 pukul 07:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakkan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT diwilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Lampu Merah Infokom dan Lampu Merah Alun – Alun kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di lampu merah infokom yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Pada saat petugas tiba di lokasi tersebut tidak menemukan adanya aktivitas Pgot di lampu merah.