Patroli Dalam Rangka Penertiban PGOT Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Selasa, 24 September 2024 pukul 10:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuia dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di lampu merah kota purwodadi, di lampu merah danyang ada pengamen kemudian pengamen tersebut kabur setelah mengetahui petugas datang. Kemudian dilanjutkan kembali patroli di perempatan infokom ada badut yang mengamen di perempatan infokom stelah mengetahui petugas datang badut tersebut langsung pergi meninggalkan tempat