Patroli Dalam Rangka Penertiban PGOT Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Selasa, 10 September 2024 pukul 09:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan  khususnya di Lampu Merah Jl. Gajah Mada, Lampu Merah Jl. R. Suprapto, Lampu Merah Danyang dan Lampu Merah Yakkum kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik Lampu Merah menemukan PGOT (Badut) yang sedang mengamen di area Lampu Merah Yakkum. Petugas membawa PGOT tersebut ke Kantor Satpol PP, kemudian memberikan peringatan tertulis berupa penandatanganan surat pernyataan dan teguran lisan agar tidak mengamen di sekitar area Lampu Merah