
Kamis, 05 September 2024 pukul 19:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima.
Petugas melaksanakan patroli rutin di Sekitaran Alun-alun Purwodadi dan beberapa pkl yang kami jumpai kami berikan himbauan agar segera bergeser dan tidak kembali berjualan di area laranagan tersebut