
Selasa, 02 September 2024 pukul 08:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di lampu merah kota purwodadi dan di taman hijau kota purwodadi. Di lampu merah polres ada pengamen kemudian pengamen tersebut kabur meninggalkan tempat setelah mengetahui petugas datang , di lampu merah infokom steril PGOT, Patroli kita lanjutkan di taman hijau kota purwodadi tidak ada anak sekolah membolos dan sebagainya