Patroli Dalam Rangka Penertiban PGOT Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Minggu, 11 Agustus 2024 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan Patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di Lampu merah kota purwodadi yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Di perempatan infokom ada pengemis ketika petugas datang pengemis tersebut langsung kabur. Dilanjutkan di perempatan yakkum tidak di temukan adanya PGOT