Patroli Penertiban Pedagang Kaki Lima

Cetak

Minggu, 21 Juli 2024 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Alun – Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan Patroli di sekitaran alun- alun purwodadi petugas menegur pedagang kaki lima yang berjualan di zona merah Alun- Alun Purwodadi