
Rabu, 17 Juli 2024 pukul 10.45 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Lampu Merah Yakkum (Jl.R.Soeprapto), Lampu Merah POLRES ( Jl.Gajah Mada), Lampu Merah Danyang (Jl.Diponegoro) Dan Lampu Merah Infokom (Jl.R.Soeprapto) kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di Lampu merah kota purwodadi yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya, Petugas tidak menemukan kegiatan PGOT di sepanjang jalan / lampu merah dii kota purwodadi.