
Selasa, 09 Juli 2024 pukul 13.30 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Lampu Merah Polres, Lampu Merah Infokom dan Lampu Merah Danyang kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di beberapa titik Lampu Merah yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Pada saat petugas tiba di lokasi tersebut tidak menemukan adanya aktivitas,situasi steril dari PGOT dan Anak Jalanan.