
Senin, 08 Juli 2024 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Area simpang lima purwodadi dan Depan laksana motor ( jl.R.soeprapto ) kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di kota purwodadi, petugas menegur pedagang pecel yg berjualan di jalan lambat timur simpang lima purwodadi untuk segera meninggalkan tempat. Di lanjutkan patroli di jl.R soeprapto petugas menemukan penjual pecel dan pedagang lainnya yang berjualan di trotoar di depan laksana motor kemudian petugas menghimbau dan menegur agar segera meninggalkan tempat