
Kamis, 20 Juni 2024 pukul 15.45 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabuaten Grobogan khususnya di Lampu merah PUK dan Lampu merah Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Menindaklanjuti perintah dari pak Edi Mulyono (kasi kerjasama) petugas melaksanakan patroli di perempatan PUK dan lampu merah Alun- alun purwodadi. Dan petugas menemukan adanya aktifitas badut yang sedang melakukan aktifitas kemudian petugas memberi pengarahan / teguran untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.