Patroli Penertiban PGOT di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Kamis, 20 Juni 2024 pukul 15.45 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabuaten Grobogan khususnya di Lampu merah PUK dan Lampu merah Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Menindaklanjuti perintah dari pak Edi Mulyono (kasi kerjasama) petugas melaksanakan patroli di perempatan PUK dan lampu merah Alun- alun purwodadi. Dan petugas menemukan adanya aktifitas badut yang sedang melakukan aktifitas kemudian petugas memberi pengarahan / teguran untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.