Patroli Penertiban PGOT di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Selasa, 11 Juni 2024 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di beberapa titik Lampu Merah yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya