
Rabu, 06 Desember 2023 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli dikawasan perempatan infokom purwodadi, menjumpai aktivitas badut yang di duga sedang mengamen, tindakan petugas memberi teguran agar pengamen badut segera meninggal kan kawasan tersebut karena menggangu ketertiban umum dan pengendara lainya. Kemudian petugas melanjutkan patroli di kawasan alun alun purwodadi, Dan petugas menghimbau kepada pelanggar PKL di beberapa titik yang sudah di tentukan supaya segera meninggalkan tempat tersebut, karena tempat tersebut masih pada di titik zona merah