
Rabu, 29 November 2023 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas regu siaga pagi mengamankan seorang ODGJ yang meresahkan warga sekitar dan kemudian di bawa ke RSUD untuk di periksa lebih lanjut.
