Senin, 25 September 2023 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli menegur PKL yang berjualan di zona merah Alun - Alun dan taman segitiga emas purwodadi petugas menghimbau kepada para PKL agar segera pindah dari lokasi.
Komentar Pengunjung