Senin, 18 September 2023 pukul 07.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jl. Banyuono kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli dikawasan Jl Banyuono,menegur PKL yang berjualan dilokasi tersebut untuk segera meninggalkan tempat
Komentar Pengunjung