Patroli Penertiban Pedagang Kaki Lima

Cetak

Rabu, 04 Januari 2023 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima.

Petugas melaksanakan patroli dikawasan  alun - alun Purwodadi dan  petugas menegur pedagang  kaki lima yang berjualan dilokasi tersebut untuk segera meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah