
Selasa, 06 Desember 2022 pukul 07.00 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PKL dan PGOT di wilayh Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
Petugas melaksanakan patroli di Perempatan Lampu Merah Danyang di lokosi tersebut di temui adanya aksifitas dari PGOT, Petugas memberikan himbauan agar PGOT tersebut segera meninggalkan lokasi