
Senin, 05 Desember 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas regu siaga melaksanakan patroli menegur para PKL yang berjualan di zona merah Alun – Alun serta menghimbau agar para PKL untuk segera meninggalkan lokasi