
Rabu, 16 November 2022 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban pedagang kaki lima di Jl Banyuono (Eks Koplak) kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima danPerbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas Melaksanakan Patroli dikawasan Jl Banyuono (Eks Koplak) petugas menegur pedagang sayuran yang berjualan dilokasi tersebut untuk segera meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah