Patroli Penertiban Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Kamis, 03 November 2022 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patrol penertiban pedang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

 

Petugas melaksanakan patroli di Jln.Banyuono dan petugas menegur pedagang liar yang masih menggelar dagangan di kawasan zona merah agar segera berpindah dari lokasi tersebut