
Rabu, 19 Oktober 2022 mulai pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamomg Praja melakukan kegiatan pengawasan pedagang kaki lima di wilayah Purwodadi, kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
Petugas melaksanakan patroli dan menegur PKL yang berada di sepanjang jalan zona merah Alun - Alun Purwodadi dan menghimbau untuk pedagang segera meninggalkan lokasi