Minggu, 09 Oktober 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban pedagang kaki lima di Di sepanjang JL R suprapto kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

 

Petugas  menegur PKL yang berjualan di sepanjang jalan R suprapto untuk segera pindah dari lokasi yang tidak di peruntukan berjualan