Minggu, 25 September 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Purwodadi sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

 

Petugas melaksanakan Patroli di Depan Masjid Baitul Makmur dan ditemukan adanya PKL yang berjualan dilokasi tersebut tindakan petugas menegur supaya meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah