Minggu, 18 September 2022 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban pedagang kaki lima di Sepanjang Jln. R. Soeprapto sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

 

Petugas  melaksanakan penertiban kepada para pedagang kaki lima  yang berjualan di sepanjang Jln. R. Suprapto dalam Event Car Free Day, petugas meminta agar segera mengemasi barang dagangannya karena sudah melebihi jam operasional Car Free Day