
Rabu, 14 September 2022 mulai pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban PKL yang termasuk kategori zona merah di Jln. DR. Soetomo, Bundaran simpang 5, Jln. Banyuono l dan Alun-alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima.
Petugas menghimbau untuk tidak berjualan dilokasi zona merah