Minggu, 04 September 2022 mulai pukul 21.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban PKL yang berjualan di zona merah Kabupaten Grobogan yang berada di Depan masjid Alun-alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

 

Petugas menegur PKL yang berjualan di sekitar Alun-Alun Purwodadi untuk segera pindah dari lokasi yang tidak di peruntukan berjualan

Renstra OPD

Lapor Kebakaran

ca65a46a 8226 44ac b8f2 edf7aef49e9e

Kegiatan 2

Kegiatan 3

Kegiatan 1

Go to top