Rabu, 10 Agustus 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban PKL di  Jln.Banyuono l dan Pertigaan Putat sesuai Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

 

Petugas melaksanakan patroli di jln.Banyuono dan petugas menegur pedagang liar yang masih menggelar dagangan di kawasan zona merah agar segera berpindah dari lokasi tersebut. Kemuadian petugas melaksanakan kegiatan di pertigaan Putat dan Tidak menemukan Adanya PGOT ataupun Pengamen Di lokasi Tersebut