Minggu, 7 Agustus 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban PKL di Taman Segitiga Emas dan Kawasan Alun Alun Purwodadi sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

 

Petugas melaksanakan Patroli dikawasan Alun Alun Purwodadi dan ditemukan adanya PKL yang berjualan dilokasi tersebut tindakan petugas menegur supaya meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah