Rabu, 22 Juni 2022 Pukul 07:00 WIB sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum

Satuan Polisi Pamong Praja melakan kegiatan penertiban PKL dan PGOT di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuwono dan Lampu Merah Polres Petugas menegur para PKL yang berjualan di bahu jalan agar segera mengemasi barang dagangannya.  Petugas juga menegur pengemis (manusia silver) di perempatan lampu merah Polres agar segera pergi dari lokasi

Renstra OPD

Lapor Kebakaran

ca65a46a 8226 44ac b8f2 edf7aef49e9e

Kegiatan 2

Kegiatan 3

Kegiatan 1

Go to top