Selasa, 24 Mei 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan pemberian suarat peringatan kepada pedagang yang berjualan di zona merah kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas melakukan teguran lisan maupun pemberian surat teguran pertama kepada para pedagang yang berada di Jl. DI. Panjaitan dan Jl. R. Suprapto kegiatan ini dimaksud agar pedagang tidak berjualan di kawasan zona merah