Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima di Wilayah kabupaten Grobogan

Cetak

Rabu, 08 Juli 2026 pukul 2026 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Petugas regu siaga melaksanakan patroli menegur PKL yang berjaulan di zona merah depan RSUD dan Alun - Alun. Petugas menghimbau untuk segera pindah dari lokasi.