
Selasa, 07 Juli 2026 pukul 10.00 WIb Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegfiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas regu Siaga yang di koodinatori oleh Bpk. Subahagia melaksanakan patroli menegur PKL yang berjaualan di sepanjang Jl. dr. Sutomo. Di Depan RSUD petugas menegur pengunjung RSU yang parkir di atas trotoar, petugas menghimbau untuk segera pindah dan memarkirkan kendaraannya di area dalam RSU. Di Lampu Merah Jl. Gajah Mada situasi steril dari PGOT.