
Jum’at, 03 Juli 2026 Pukul 15.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas regu siaga siang melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona Merah diantaranya didepan RSUD petugas menemukan adanya aktifitas PKL yg masih berjuanan kemudian petugas menghimbau kepada Pkl yang masih berjualan agar segera meningalkan Lokasi. Di Simpang lima petugas menemukan adanya aktifitas jual beli kemudian petugas menghimbau kepada pedagang agar segera meninggalkan lokasi dikarnakan tempat tersebut adalah zona merah. Jl. Gajah mada. Petugas tidak menemukan adanya aktifitas PGOT.