Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima di Wilayah kabupaten Grobogan

Cetak

Kamis, 02 Juli 2026 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Petugas regu siaga melaksanakan patroli menegur PKL yang berjaulan di benerapa titik zona merah yakni di depan RSUD, Alun - Alun dan Jl. R. Suprapto. Petugas menegur penjual kopi yang berjualan di bahu jalan serta membawa perabotan memasak seperti kompor gas dll yang di taruh di trotoar, petugas menghimbau untuk segera pindah dari lokasi.