Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima di Wilayah kabupaten Grobogan

Cetak

Selasa, 30 Juni 2026 pukul 11.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Petugas regu siaga melaksanakan patroli di beberapa titik kawasan zona merah. Petugas menghimbau  beberapa PKL yang masih berjualan untuk segera pindah dari tempat tersebut. Petugas menghimbau PKL yang berjualan di Selter Kuliner Alun-alun agar menggelar dagangannya sesuai peraturan yang berlaku. Petugas melaksanakan patroli  diperempatan Lampu Merah Polres dan Perempatan Lampu Merah Kominfo petugas tidak menemukan aktivitas PGOT ditempat tersebut.