
Jum’at, 26 Juni 2026 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabuoaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas regu siaga melaksanakan patroli menegur PKL yang berjaulan zona di depan RSUD dan sejumlah PKL di Simpang Lima Purwodadi. Petugas menghimbau untuk segera pindah dari lokasi.