
Kamis, 25 Juni 2026 Pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwiliayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas regu Siaga yang di koordinatori oleh Bok. Subahagia melaksanakan penertiban Reklame atau Baliho di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Purwodadi. Dalam kegiatan ini petugas menertibkan sebanyak 5 Baliho yang melintang di jalan raya, yang kemudian barang bukti di bawa ke Kantor Satpol PP. Menindak lanjuti perihal pembongkaran bangunan kerangka permanen reklame di salah satu resto cepat saji ( Rocket Chicken ) yang berada di Jl. dr. Sutomo, saat petugas tiba di lokasi kerangka terlihat masih utuh belum dibongkar. Menurut pengakuan juru parkir rencana akan dibongkar sore hari ini.