Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima di Wilayah kabupaten Grobogan

Cetak

Kamis, 18 Juni 2026 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas regu siaga melaksanakan patroli di beberapa titik kawasan zona merah. Petugas menghimbau  beberapa PKL yang masih berjualan untuk segera pindah dari tempat tersebut petugas melaksanakan patroli  diperempatan Lampu Merah Polres  petugas tidak menemukan aktivitas PGOT ditempat tersebut.