
Rabu, 17 Juni 2026 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas regu siaga siang melaksanakan patroli menegur PKL yang berjualan kopi di Trotoar Jl. R. Suprapto, petugas memberikan teguran dan menghimbau untuk segera pindah dari lokasi.