
Senin, 15 Juni 2026 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas regu siaga yang di dampingi oleh Bapak Muhari ( Kabid Gakda ) Bapak Gunawan U., SST, MPH. ( PLT Kabid Tibum ), Bapak Soegiono S Sos. ( Kasi Opsdal ) Bapak Madiman S Sos. ( Kasi Lidik ) melaksanakan Penertiban 5 PKL yang di laksanakan di Lingkungan SMP Kristen Purwodadi ( JL D I Panjaitan) di karenakan tenda/gerobak PKL yang tidak pernah dibongkar sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian Tenda/gerobak serta meja dan kursi yang ditinggal dan tidak ada pemiliknya dibawa Petugas ke kantor.