
Kamis, 11 Juni 2026 pukul 12.15 Wib Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan dalam rangka penertiban PGOT diwilayah Kabupaten Grobogan kegitan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan keterban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Di Jl. Gajah mada. petugas regu siaga pagi melaksanakan patroli di Jl. Gajah mada kemudian petugas menemukan adanya aktifitas manusia silfer yang sedang melakukan aktifitas kemudian waktu petugas tiba dilokasi manusia silfer melarikan diri dan petugas berhasil menyita pakaiyan manusia silfer sebagai barang bukti. Dan petugas menemukan orang minta minta di lokasi tersebut kemudian petugas menegur agar segera meninggalkan lokasi.