
Rabu, 10 Juni 2026 pukul 12.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban ODGJ diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas regu siaga bersama Plt. Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Bpk. Gunawan Cahyo U., SST., MPH.) menindaklanjuti laporan warga mengevakuasi ODGJ yang berlokasi di sekitaran bunderan tugu getasrejo. Petugas mengevakuasi ODGJ tersebut di depan rumah warga. Kemudian yang bersangkutan di bawa ke RSUD dr. Raden Soedjati untuk penanganan lebih lanjut