Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima di Wilayah kabupaten Grobogan

Cetak

Selasa, 02 Juni 2026 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayahn Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas regu siaga siang melaksanakan patroli menegur 6 PKL yang berjualan di Depan RSUD, RSI dan Jalur Lambat Simpang Lima Purwodadi  Petugas menghimbau untuk segera pindah dari lokasi tersebut.