
Rabu, 29 April 2026 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas regu siaga bersama PNS dan Disperindag yang di koordinasi oleh Kabid GAKDA ( Bpk. Muhari ) melaksanakan penertiban 2 PKL yang berjualan di atas Trotoar Pasar induk Purwodadi. Petugas memberikan teguran kepada PKl yang minggalkan Lapaknya setelah berjualan dan tindakan berupa pembongkaran atap yang di gunakan saat berjulan berupa Terpal Biru.