Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Senin, 13 April 2026 pukul 14.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilyah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas  melaksanakan patroli di beberapa titik kawasan zona merah. Petugas menghimbau 3  PKL yang masih berjualan untuk segera pindah dari tempat tersebut.