
Kamis, 17 Juli 2025 pukul 07.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuwono dan Simpang Lima Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli zona merah di jl.banyuono , dan kawasan Simpang Lima purwodadi. Di jl.banyuono exs pasar pagi kami menemukan masih ada pedagang yang berjualan di kawasan larangan berjualan, petugas menghimbau agar dagangannya segera di geser ke tempat yang sudah di sediakan. pedagang juga di beri binaan dan di beri arahan untuk tidak lagi berjualan di kawasan zona merah jln.banyuono. Patroli kita lanjutkan di kawasan zona merah Simpang Lima Purwodadi. Petugas menegur dan memberikan wawasan kepada PKL pecel yang masih berjualan di alun alun purwodadi untuk segera mengemasi dagangannya,karena area simpang lima Purwodadi termasuk kategori zona merah.
