
Senin, 7 Juli 2025 pukul 05.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI, dan Disperindag melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di Wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuwono, Simpang Lima Purwodadi, Jl. R. Suprapto dan Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas gabungan yang terdiri TNI, Satpol PP Kabupaten Grobogan, Satpol PP Kecamatan Purwodadi, dan Disperindag melaksanakan penertiban PKL di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuwono. Apel pagi dipimpin oleh Plt. Kasat Pol PP (Bpk. Ruswandi S.Pd, S.H, M.A) di depan Kantor Satpol PP. Petugas menertiban beberapa barang dagangan dari PKL yang bandel dan masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Sempat terjadi protes PKL dalam giat penertiban. Plt. Kabid GAKDA (Bpk. A. Rifqi Syamsul Huda S. STP. MM) juga memberikan penjelasan dimana sudah tertera larangan berjualan di Zona Merah dan di atas trotoar. Beberapa barang dagangan terpaksa di amankan dibawa / disita sementara di Kantor Satpol PP dan PKL di arahkan untuk datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil barang bukti dan dilakukan pembinaan. Dilanjutkan dengan patroli di Simpang Lima dan di sepanjang jalan Protokol, petugas melaksanakan himbauan larangan parkir di trotoar dan berjualan di area Zona Merah.