
Kamis, 03 Juli 2025 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Exs Pasar Pagi Jl.Banyuono kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan sosialisasi terhadap pedagang di zona merah jln. Banyuono untuk tidak berjualan di exs pasar pagi banyuono
