Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan  Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas menegur PKL yang berjualan di bahu jalan/ trotoar jl. Dr.soetomo dan di jalur lambat simpang lima Purwodadi. Petugas juga menegur PKL yang berjualan di jalur sepeda depan Bank BNI jl.R.soeprapto untuk memberi efek jera agar tidak berjualan di bahu jalan/ trotoar di jl.R.soeprapto petugas menyita sebuah tabung gas dan di bawa ke kantor satpol. Di perempatan infokom kami menemukan 2 orang pengamen dan di beri himbauan agar tidak mengamen di perempatan/ lampu merah kota Purwodadi.